Terungkap dari Facebook, Perdagangan Gading Gajah Berkedok Kerajinan Jadi Sorotan Gakkumhut
By Admin

Perdagangan Gading Gajah
nusakini.com, Denpasar – Maraknya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yang disamarkan dalam bentuk kerajinan kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kementerian Kehutanan mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengoleksi barang berbahan gading gajah meski telah diubah menjadi ukiran atau pajangan.
Peringatan tersebut disampaikan setelah Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil mengungkap dugaan perdagangan gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Kasus yang berawal dari pemantauan media sosial itu kini telah memasuki tahap P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Pengungkapan kasus bermula ketika Tim Cyber Patrol menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan benda yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi. Penelusuran kemudian mengarah ke wilayah Tampaksiring dan sejumlah lokasi lain di Gianyar.
Dalam operasi lapangan yang dilakukan pada pertengahan April 2026 bersama Korwas PPNS Polda Bali, petugas menemukan berbagai benda kerajinan dan ukiran yang diduga berbahan gading gajah.
Menurut Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, tantangan utama dalam penanganan perkara semacam ini adalah pembuktian asal-usul material yang sudah berubah menjadi produk jadi.
Penyidik harus memastikan jenis material, status perlindungan satwa, penguasaan barang, hingga unsur perdagangan dapat dibuktikan secara hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai perdagangan gading gajah tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap upaya konservasi satwa liar.
Menurutnya, selama produk berbahan bagian tubuh satwa dilindungi masih dianggap memiliki nilai seni atau nilai ekonomi tinggi, maka peluang terjadinya perburuan dan perdagangan ilegal akan tetap terbuka.
Karena itu, pemerintah tidak hanya menempuh jalur penegakan hukum, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak menciptakan permintaan terhadap produk yang berasal dari satwa dilindungi.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap penawaran satwa dilindungi maupun bagian tubuhnya, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform digital, kepada aparat berwenang melalui kanal pengaduan resmi. (*)